Ketum SPI Suriani Siboro, SH ; Penyakit Moral! Eksekusi Di Depan Istri Korban Adalah Kebiadaban Yang Tak Termaafkan
Hariandetik-news.com, | Pekanbaru,
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI), Suriani Siboro, SH, mengecam keras aksi teror berdarah yang menimpa jurnalis Faisal di Banggai Laut. Dengan nada bicara yang tajam dan berapi-api, Suriani menilai tindakan pelaku bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan mental yang sadis terhadap keluarga jurnalis.
Suryani Siboro, SH menyoroti fakta bahwa aksi penusukan tersebut dilakukan tepat di depan mata istri korban. Menurutnya, ini adalah bentuk intimidasi paling rendah dan pengecut.
"Pelaku ini bukan manusia, mereka adalah predator berdarah dingin! Menusuk seorang wartawan di hadapan istrinya adalah kejahatan ganda; mereka melukai raga korban dan membunuh psikis keluarganya. Bayangkan trauma yang harus dipikul sang istri seumur hidup. Ini adalah tindakan biadab yang harus dibayar dengan hukuman paling maksimal dalam KUHP!" tegas Suriani Siboro, SH.
Sebagai praktisi hukum, Suryani menekankan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sudah sangat benderang. Ia meminta polisi tidak "bermain-main" dengan pasal yang dikenakan.
"Jangan coba-coba mengerdilkan kasus ini menjadi sekadar penganiayaan Pasal 351. Ini adalah Percobaan Pembunuhan Berencana (Pasal 340 Jo 53 KUHP)! Ada pengintaian, ada mobilisasi massa oleh Sadam dkk, dan ada niat menghabisi nyawa. Jika polisi membiarkan kaki tangan pelaku seperti Sadam berkeliaran, maka publik patut bertanya: Ada apa dengan Polres setempat? Apakah hukum di sana sudah impoten menghadapi premanisme?" semprotnya.
Suriani juga memberikan peringatan keras kepada siapapun yang berada di balik aksi ini. Ia menegaskan bahwa darah wartawan tidak akan pernah kering sebelum keadilan ditegakkan.
"Bagi siapa pun yang merasa punya kuasa dan menggerakkan eksekutor ini, dengarkan baik-baik: Pers Indonesia tidak akan mundur sejengkal pun! Anda boleh melukai satu Faisal, tapi ribuan jurnalis dari 14 organisasi pers akan mengejar Anda sampai ke lubang semut. Kami menuntut Kapolri segera menarik kasus ini ke tingkat pusat jika penyidik di daerah mulai tampak 'masuk angin'," tambah Ketua Umum SPI tersebut.
Tuntutan Tegas DPP SPI:
•Rehabilitasi Traumatic: Negara dan Polri harus bertanggung jawab atas pemulihan trauma psikis istri korban yang menyaksikan kebiadaban tersebut.
•Tangkap Semua Kaki Tangan: Sadam dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengintaian harus segera diborgol; tidak ada ruang untuk "saksi" yang memfasilitasi kejahatan.
•Hukum Mati Karakter Premanisme: Mendesak pengadilan nantinya memberikan vonis terberat guna memberikan efek jera (deterrance effect) bagi siapa pun yang berani menyentuh wartawan dengan kekerasan.
•Usut Kelalaian Aparat: Segera copot oknum polisi yang mengabaikan ancaman pelaku sebelumnya, karena kelalaian mereka adalah "karpet merah" bagi terjadinya penusukan ini.
Sumber : DPP SPI (Solidaritas Pers Indonesia).






