HARIAN DETIK NEWS

Kamis, 13 Maret 2025

Kapolresta Kupang Kota Dan Jajarannya Buka Puasa Bersama Media

 


Hariandetik-news.com | Kupang, 

Dalam Upaya mempererat silaturahmi antara Polri dan insan pers, Kapolresta Kupang Kota bersama jajarannya gelar acara buka puasa bersama dengan media, bertempat di aula lantai II, Polresta Kupang Kota, Kamis, 13/3/25.

Buka puasa bersama ini secara serentak dilaksanakan pada seluruh jajaran Polri di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Acara ni tidak hanya sebagai ajang berbagi di bulan suci, tetapi sebagai bentuk apresiasi terhadap media yang selama ini telah memberi peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, telah diawali dengan pembagian takjil di lingkungan Polresta Kupang Kota sebagai bentuk kebersamaan dan wujud serta penghormatan kepada umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

“Hari ini Polresta Kupang Kota mengadakan buka puasa bersama. Diawali dengan pembagian takjil di lingkungan Polresta kupang kota sekaligus kegiatan serentak yang dilaksanakan dari mabes Polri bersama insan Pers.” Ungkap Kapolresta.

Semoga kebersamaan kita semua semakin erat, tambah Kapolresta, semakin terjaga dan semakin sinergi dalam memberikan informasi yang akurat, membangun, dan tidak anti kritis.

Dalam pelaksanaan acara ini dilibatkan kurang lebih 30 insan pers, para perwira dan anggota Polresta Kupang Kota.

Acara ini merupakan suatu rangkaian dari kepolisian menuju pelaksanaan operasi ketupat yang akan berlangsung Selama 14 hari.

“Kami akan tetap menjaga kewajiban kami. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kupang”.” Ucap Kapolresta.

Beliau pun memberikan harapannya, agar dalam bulan puasa ini bisa menjadi saat yang istimewa untuk lebih hikmat dan lebih dekat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dapat menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban yang sudah terjaga dengan baik. (MN)

Rumah Toni Siregar Terdampak Longsor, Pemilik Kecewa dengan Sikap Pemerintah Desa

Hariandetik-newd.com |Tapung Hulu, 

Toni Siregar, warga Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, merasa kecewa dengan sikap pemerintah desa yang dinilainya tidak peduli setelah rumahnya terdampak longsor. Musibah yang terjadi akibat hujan deras ini menyebabkan pergeseran tanah hingga merusak sebagian rumahnya.(13/3/2025)

Pasca kejadian, Toni mengaku telah melaporkan peristiwa ini kepada Babinsa setempat dengan harapan bisa mendapatkan bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Kampar. Namun, menurut Babinsa, BPBD baru bisa turun jika ada laporan resmi dari pemerintah desa. 

"Saya sudah sampaikan ke Babinsa, tapi katanya BPBD baru bisa bertindak kalau ada laporan dari desa. Sementara, pihak desa sendiri terkesan diam saja.Bahkan Armos saat Saya telpon terkesan enggan untuk mengangkat selulernya."ungkap Toni.

Sementara itu, Kepala Dusun Kampung Damai, Desa Kusau Makmur, yang bermarga Galingging, membantah tuduhan bahwa pemerintah desa tidak peduli. Ia mengklaim sudah meninjau lokasi pasca-longsor, tetapi saat itu Toni tidak berada di tempat. 

"Saya sudah melihat langsung, tapi waktu saya datang, beliau tidak ada di rumah,mereka pergi ke Pekanbaru."ujarnya.

Namun, menurut Toni, hingga saat ini,tidak ada bentuk bantuan apa pun dari Desa Kusau Makmur, termasuk kunjungan dari aparatur desa. 

"Sampai sekarang, tidak ada yang datang, tidak ada bantuan, seolah-olah kami dibiarkan begitu saja," ujarnya dengan nada kecewa sembari mengatakan kalau itu hanya alasan dari Kepala Dusun Kampar Damai

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa terkait langkah yang akan diambil untuk membantu korban.

Padahal ketika Galingging dihubungi oleh wartawan,ia mengaku sudah memberitahukan kejadian ini ke Kepala Desa melalui Pesan WhatsApp di Grup Desa.Karena tidak mendapatkan respon maka Ia pun enggan menindaklanjutinya ke Kepala Desa.

Sementara Masyarakat sekitar berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian serius, terutama karena wilayah tersebut masih berisiko mengalami longsor susulan akibat curah hujan yang tinggi. (Pajar Saragih).

Gubernur NTT Persilahkan Pers Kritisi Kepemimpinan Melki-Johni

 


Hariandetik-news.com | NTT

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena mempersilahkan pers memberi kritik dan masukan kepada dirinya dan Wakil Gubernur Johni Asadoma, selama kepemimpinan mereka. 

Gubernur yang baru dilantik pada 20 Februari 2025 itu menghormati kritik yang diberikan masyarakat termasuk pers yang diberikan secara objektif dan berimbang. 

Hal itu disampaikan Gubernur Melki Laka Lena saat menerima audiensi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (PWI NTT) di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Rabu (13/3/2025) siang. 

Gubernur Melki Laka Lena menyebut dalam kepemimpinannya, mereka akan melibatkan berbagai elemen masyarakat NTT untuk sinergi dan berkolaborasi membagun daerah secara bersama, baik yang berada di NTT maupun diaspora di dalam negeri hingga mancanegara. 


Dengan semangat “Ayo Bangun NTT”, Wakil Ketua DPP Partai Golkar itu yakin dapat menghimpun energi besar dari seluruh komponen masyarakat NTT untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan di provinsi yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia itu. 

Gubernur Melki Laka Lena juga ingin agar seluruh masyarakat NTT bisa membuka lembaran baru untuk melihat visi pembangunan yang sedang dilakukan, dan tidak terjebak dalam persoalan kepemimpinan masa lalu. 

Dia menyebut setiap kepemimpinan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. 

Pada kesempatan itu, Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu juga mengingatkan agar pers dapat menyuguhkan Jurnalisme Makna, alih-alih hanya menampilkan peristiwa an sich.

Ketua PWI NTT, Ferry Jahang mengatakan PWI sebagai organisasi yang memayungi wartawan atau pekerja pers mendukung penuh pembangunan daerah. 

PWI NTT juga, kata dia, akan mengawal pembangunan daerah dengan menyuguhkan pemberitaan yang kritis, independen dan berimbang secara komprehensif. 

Wartawan senior itu meminta dukungan pemerintah dalam rangka memastikan wartawan yang berkarya di NTT dapat memiliki kompetensi sesuai dengan ketetapan dewan pers. 

PWI NTT, kata Ferry menyelenggarakan rangkaian agenda peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025 di Kota Kupang. 

Rangkaian itu akan ditutup dengan Diskusi Publik Membedah Visi Ekonomi Gubernur NTT dan Kepala Daerah se NTT. 

Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Dewan Penasehat PWI NTT Dion DB Putra, Ketua Dewan Kehormatan Bernadus Tokan, Sekretaris Allo Tani, Wakil Ketua Eras Nagi Noi, Ryan Nong, Tommy Mirulewan dan Ella Uzurazi. 

Hadir mendampingi Gubernur, Kepala Dinas Kominfo NTT Frederick Koenunu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Prisila Parera serta Kepala Bagian Protokol Abri Kore.***

Rabu, 12 Maret 2025

Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

 

Hariandetik-news.com | Pekanbaru,

Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH. Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma kepada PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kantor Kejati Riau. (11/03/2025)

Sebagaimana dikatahui Jaksa Agung ST Burhanuddin secara reami telah menyerahkan Penitipan & Pengelolaaan Barang Bukti Perkebunan Sawit seluas 221.868 Ha perkara korupsi PT.Duta Palma kepada Menteri BUMN Erick Tohir pada 10 Maret 2025 lalu.

Menindak lanjuti hal tersebut, jajaran Satgas PKH JAM Pidsus pada hari ini langsung memfasilitasi Penyerahan Perkebunan Sawit PT.Duta Palma yang berada di wilayah Riau kepada BUMN PT. Agrinas Palma Nusantara seluas 84.404 Ha yang dipimpin langsung Direktur Utama Letjen (Purn) Agus Sutomo.

Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Wadan Satgas Garuda Brigjen TNI Doddy Triwanto, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono, Satgas PKH, Wakapolda Riau, Pj. Sekda Riau, PTPN Pusat & PTPN IV beserta jajaran Direksi PT. Agrinas Palma Nusantara.

Setelah penyerahan, Kajati Riau bersama Tim Satgas PKH dan rombongan meninjau langsung aset yang diserahterimakan yang diikuti dengan Sosialisasi Kepastian Nasib Para Karyawan Yang Sepenuhnya Dijamin oleh Negara.**

Editor : Pajar Saragih / redaksi

Kasipenkum Kejati Riau

Polemik Gudang Penimbunan BBM ILEGAL di Jalan Melati, Erick Simanjuntak : Kita tidak pernah melarang adanya INVESTIGASI MEDIA

 


Hariandetik-news.com | Pekanbaru,

Terkait adanya pemberitaan yang simpang siur, tentang beroperasi atau tidaknya sebuah gudang yang di duga menjadi tempat penimbunan BBM Ilegal di seputaran jalan Melati Panam Pekanbaru, telah menimbulkan kesalahpahaman diantara wartawan dari beberapa Media On Line di Pekanbaru. Rabu ( 12/2) 

Kesalahpahaman tersebut berujung dengan adanya berita tudingan dengan dugaan backup membackup terhadap usaha tersebut dan dugaan pengaburan berita investigasi dari sesama wartawan. 

Kata 'Dugaan' versi jurnalis merujuk pada hipotesis atau spekulasi yang disusun berdasar informasi dan data yang ada. Maka dari itu membuat dugaan bukan berarti hanya menduga-duga tanpa memiliki data, fakta dan bukti. Sangat penting untuk memastikan bahwa dugaan yang tengah anda susun didukung oleh bukti atau informasi yang valid atau hal tersebut dapat merugikan orang lain dengan produk berita penyebaran informasi Palsu ( Hoaks ) dan berujung kepada Pidana ( UU ITE)

Menyikapi hal tersebut, Erick Simanjuntak, SH, Kaperwil Riau Media RADARBLAMBANGAN.COM yang telah diajak untuk bertemu dan sambil berdiskusi oleh sesama saudara dari rekan Media, saudara Fernando dan beberapa rekan Media lain, yang selama ini telah melakukan investigasi terkait aktivitas dari gudang penimbunan BBM Ilegal tersebut dan menaikkan berita terkait hal tersebut, termasuk berita adanya dugaan beberapa oknum wartawan dari beberapa Media online yang diduga membackup gudang BBM milik FG tersebut. 

Dalam pertemuan tersebut semua telah diperjelas, bahwasanya, tidak ada yang bisa menghalangi tupoksi dari seorang wartawan. Termasuk investigasi yang dilakukan oleh saudara Fernando dan rekan - rekan lain. 

Pada pertemuan di sebuah warung di pinggiran lampu merah Tobek Gadang tersebut, Erick Simanjuntak menyampaikan, bahwasanya tidak mengetahui adanya pemberitaan sebelumnya Terkait investigasi yang dilakukan oleh rekan Media dari tim Fernando. Dan juga tidak ada kepentingan apapun dalam segala hal Terkait investigasi ataupun Terkait penyalahgunaan fungsi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM Ilegal. Sebagai sesama wartawan, kita menghormati KEJ dan Kode Etik Prilaku yang selalu diajarkan untuk diterapkan oleh para senior dan sesepuh Wartawan kita di Riau kepada saya, melalui seminar ataupun uji kompetensi dari Dewan Pers. 

"Kita menghormati tugas dan fungsi wartawan, dan kita tidak pernah menghalangi, mencoba mengaburkan berita investigasi demi kepentingan pribadi apalagi dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Kita dukung investigasi tersebut, secara profesional dengan bukti, saksi dan data, dan kita buat laporan resmi ke APH dengan surat resmi. Kita dukung penuh, karena ini merugikan masyarakat banyak, apalagi saat ini Pemerintah lagi menelusuri dengan melakukan penyidikan terkait minyak oplosan di Pertamina, "sebut Erick

Terkait adanya berita dari radarblambangan.com tentang tidak beroperasinya gudang FG tersebut, hal tersebut murni dari investigasi yang telah dilakukan oleh rekan media dan sudah kita konfirmasi, saat berita publish, gudang tersebut memang tutup dan tidak ada aktifitas. Soal sebelumnya gudang tersebut buka atau beroperasi, atau seminggu lagi beroperasi itu hal lain. Intinya, mari kita bersatu, bersama melakukan dan memberikan berita secara fakta yang di publish kepada masyarakat. Kita mendukung investigasi saudara kita Fernando dan rekan- rekan. Yang saya publish di media terakhir, itu bukan maksud menyalahkan, mengaburkan terkait berita - berita investigasi atau gudang tersebut. Saya membahas terkait kalimat membackup dan bayaran, hanya itu yang kita klarifikasi, dan kenapa kita tidak dikonfirmasi dahulu, konfirmasi benar tidaknya kita backup atau Terima bayaran, hanya itu, karena saya tahu tupoksi saya, dan tidak ada kapasitas untuk membackup karena saya hanya seorang wartawan, apalagi menerima bayaran. Saya pribadi, selalu memberi support positif bagi saudara seprofesi dalam melaksanakan tugasnya, tidak pernah menghambat, menghalangi terkait investigasi terkait adanya indikasi tindak pidana yang merugikan masyarakat dan bangsa ini.  

Dalam Kode Perilaku Wartawan jelas dibunyikan untuk selalu Menjaga marwah, harkat, martabat, dan integritas wartawan, memperjelas hak dan kewajiban wartawan, menghormati hak-hak pribadi, Menghormati kesepakatan, memiliki dan memenuhi standar kompetensi wartawan, Mengutamakan kepentingan umum. Termasuk didalamnya ada Larangan  

Membuat dan menyebarkan berita bohong, hoax, atau fitnah, melakukan perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan, mari bersama kita laksanakan, pasti adem. 

Akhirnya dalam pertemuan yang dipenuhi senda gurau tersebut, secara tersirat, kesalahpahaman tersebut telah selesai. Dan kedepan akan saling bersinergi, kerjasama dan saling menjaga kekompakan. Intinya untuk tujuan bersama demi masyarakat. D.S

KSP Kopdit Solidaritas Buka Pendaftaran Balon Pengurus Dan Pengawas, Berikut Persyaratannya!

 


Hariandetik-news.com | Kupang, 

Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Solidaritas Sta. Maria Assumpta Kupang membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Solidaritas untuk Periode 2026-2028.

Pendaftaran ini dilaksanakan sehubungan dengan Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Solidaritas Sta. Maria Assumpta Kupang periode 2023-2025 yang sebentar lagi akan segera berakhir.

Pendaftaran dibuka pada 10 Maret - 10 Mei 2025.

Formulir pendaftaran bakal calon disediakan oleh panitia dan dapat diperoleh di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas pada setiap jam kerja.

Syarat calon Pengurus dan Pengawas terbagi atas 2 Tahap, Yaitu ;

1. Verifikasi Tahap I;

A. Telah menjadi anggota sah KSP Kopdit Solidaritas Sta. Maria Assumpta sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun.,

B. Tidak memiliki hubungan darah antara Bakal Calon Pengurus dan Pengawas dengan Tim Manajemen.,

C. Tidak sedang memiliki pinjaman dengan Status Kredit bermasalah.,

D. Aktif memanfaatkan produk-produk KSP Kopdit Solidaritas Sta. Maria Assumpta.,

E. Memiliki komitmen aktif melaksanakan kewajiban dan tugas Kepengurusan.,

F. Sehat Rohani dan Jasmani.,

G. Pendidikan terakhir minimal D3 (Diploma 3) atau yang sederajat dan berpengalaman dalam bidang perkoperasian.,

H. Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun sebelum proses pemilihan Pengurus dan Pengawas yakni Bulan Februari 2026.,

I. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus atau pengawas atau bekerja pada lembaga keuangan lain, berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan koperasi primer yang aktivitas utamanya simpan pinjam, baik yang menggunakan nama Koperasi Simpan Pinjam, maupun Koperasi Kredit.

Tidak termasuk di dalam ketentuan ini adalah Koperasi Simpan Pinjam atau koperasi kredit yang anggotanya dibatasi pada ikatan keluarga berbasis etnis atau lingkup kerja kantor.,

J. Tidak sedang menjalani masa hukuman oleh keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

Untuk kepentingan verifikasi Tahap I, Formulir Pendaftaran Bakal Calon dilampirkan;

a) Fotokopi E-KTP yang masih berlaku sebanyak 1 lembar,

b) Pas foto warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (Latar Merah),

c) Fotokopi Buku Anggota/ Simpanan Saham; Buku Pinjaman; Buku Simpanan, Kapitalisasi (SKA) dan Buku Simpanan Harian (SIBUHAR), Buku Simpanan Anak (bagi yang telah memiliki anak), dan atau Sertifikat SISUKA,

d) Foto Kopi Ijasah Terakhir dan DILEGALISIR,

e) Surat Keterangan Kesehatan bertandatangan dokter dari Rumah Sakit atau Puskesmas (Pemerintah atau swasta),

f) Surat Pernyataan Komitmen menjalankan tugas dan kewajiban Kepengurusan,

g) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi Pengurus atau pengawas sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 41 (ayat 3), dan tidak akan menjadi pengurus atau pengawas selama menjabat kepengurusan pada Kopdit Solidaritas,

Termasuk dalam persyaratan ini adalah karyawan atau akan menjadi karyawan pada Lembaga Keuangan Lain selama menjabat Kepengurusan pada Kopdit Solidaritas,

h) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman oleh keputusan pengadilan yang bersifat tetap, dan kesediaan mengundurkan diri jika ditetapkan bersalah oleh pengadilan atas tindak pindana di saat sedang menjabat kepengurusan Kopdit Solidaritas,

i) Menandatangani Pakta Integritas.

2. Verifikasi Tahap II;

A. Aktif membangun gerakan koperasi melalui perekrutan anggota Kopdit Solidaritas (pernah melakukan perekrutan anggota minimal 5 orang selama Tahun Buku 2025).

B. Mendapat dukungan pencalonan dari anggota KSP Kopdit Solidaritas (minimal 25 orang).

C. Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan.

Untuk kepentingan verifikasi Tahap II, bagi bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi Tahap I wajib :

a) Menyerahkan Form Data Perekrutan Anggota Baru sekurang-kurangnya 5 orang bagi Bakal Calon Pengurus dan 5 orang bagi Bakal Calon Pengawas sejak 1 Januari 2025 s.d 1 (satu) minggu sebelum masa verifikasi tahap II dimulai.

b) Menyerahkan form dukungan dari anggota Kopdit Solidaritas sekurang-kurangnorang orang bagi Bakal Calon Pengurus dan 25 orang Bakal Calon Pengawas.

c) Mengikuti Workshop Orientasi Calon Kepengurusan dan Lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan. (MN)

Selasa, 11 Maret 2025

Karyawan Toko Mas di Belilas Ditemukan Meninggal Dunia dengan Kondisi Gantung Diri

 


Hariandetik-news.com Inhu,

Pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Seberida menerima laporan dari masyarakat tentang penemuan jenazah laki-laki yang meninggal dunia dengan kondisi gantung diri di rumah kontrakan milik H. Hartono, Gang FB Mart arah Blok B, RT 006 RW 002, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar SH saat dikonfirmasi mengatakan, Kronologis penemuan korban

sekitar pukul 21.50 WIB oleh saksi Ayi Muhammad Raif alias Ayi, pekerja kedai nasi milik istri almarhum, disuruh ke TKP untuk mengambil handphone.

"Ayi memanggil almarhum, namun tidak ada jawaban, Ayi kembali ke kedai nasi dan memberitahu istri almarhum, Lisa Sofiani. Selanjutnya Lisa menyuruh saksi Silfani, Gita Ramadani, dan Ayi kembali mengecek ke TKP. Sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Silfani mengintip dari jendela dan membuka pintu, kemudian saksi Silfani dan Gita Ramadani masuk ke dalam kontrakan dan menemukan almarhum sudah dalam keadaan tergantung di konsen pintu kamar," ujar Kapolsek.

Selanjutnya tindakan Polsek Seberida, mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Koordinasi dengan pihak Puskesmas Seberida untuk melakukan visum terhadap almarhum.

"Pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia diotopsi dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, diketahui korban adalah karyawan disalah satu toko mas di simpang 4 belilas," tutup Kapolsek.**(Jatua Dabukke).

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done