HARIAN DETIK NEWS

Selasa, 13 Januari 2026

Ketum SPI Suriani Siboro, SH ; Penyakit Moral! Eksekusi Di Depan Istri Korban Adalah Kebiadaban Yang Tak Termaafkan


 Hariandetik-news.com, | Pekanbaru,

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI), Suriani Siboro, SH, mengecam keras aksi teror berdarah yang menimpa jurnalis Faisal di Banggai Laut. Dengan nada bicara yang tajam dan berapi-api, Suriani menilai tindakan pelaku bukan lagi sekadar kriminalitas biasa, melainkan serangan mental yang sadis terhadap keluarga jurnalis.

Suryani Siboro, SH menyoroti fakta bahwa aksi penusukan tersebut dilakukan tepat di depan mata istri korban. Menurutnya, ini adalah bentuk intimidasi paling rendah dan pengecut.

"Pelaku ini bukan manusia, mereka adalah predator berdarah dingin! Menusuk seorang wartawan di hadapan istrinya adalah kejahatan ganda; mereka melukai raga korban dan membunuh psikis keluarganya. Bayangkan trauma yang harus dipikul sang istri seumur hidup. Ini adalah tindakan biadab yang harus dibayar dengan hukuman paling maksimal dalam KUHP!" tegas Suriani Siboro, SH.

Sebagai praktisi hukum, Suryani menekankan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini sudah sangat benderang. Ia meminta polisi tidak "bermain-main" dengan pasal yang dikenakan.

"Jangan coba-coba mengerdilkan kasus ini menjadi sekadar penganiayaan Pasal 351. Ini adalah Percobaan Pembunuhan Berencana (Pasal 340 Jo 53 KUHP)! Ada pengintaian, ada mobilisasi massa oleh Sadam dkk, dan ada niat menghabisi nyawa. Jika polisi membiarkan kaki tangan pelaku seperti Sadam berkeliaran, maka publik patut bertanya: Ada apa dengan Polres setempat? Apakah hukum di sana sudah impoten menghadapi premanisme?" semprotnya.

Suriani juga memberikan peringatan keras kepada siapapun yang berada di balik aksi ini. Ia menegaskan bahwa darah wartawan tidak akan pernah kering sebelum keadilan ditegakkan.

"Bagi siapa pun yang merasa punya kuasa dan menggerakkan eksekutor ini, dengarkan baik-baik: Pers Indonesia tidak akan mundur sejengkal pun! Anda boleh melukai satu Faisal, tapi ribuan jurnalis dari 14 organisasi pers akan mengejar Anda sampai ke lubang semut. Kami menuntut Kapolri segera menarik kasus ini ke tingkat pusat jika penyidik di daerah mulai tampak 'masuk angin'," tambah Ketua Umum SPI tersebut.


Tuntutan Tegas DPP SPI:

•Rehabilitasi Traumatic: Negara dan Polri harus bertanggung jawab atas pemulihan trauma psikis istri korban yang menyaksikan kebiadaban tersebut.

•Tangkap Semua Kaki Tangan: Sadam dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengintaian harus segera diborgol; tidak ada ruang untuk "saksi" yang memfasilitasi kejahatan.

•Hukum Mati Karakter Premanisme: Mendesak pengadilan nantinya memberikan vonis terberat guna memberikan efek jera (deterrance effect) bagi siapa pun yang berani menyentuh wartawan dengan kekerasan.

•Usut Kelalaian Aparat: Segera copot oknum polisi yang mengabaikan ancaman pelaku sebelumnya, karena kelalaian mereka adalah "karpet merah" bagi terjadinya penusukan ini.


Sumber : DPP SPI (Solidaritas Pers Indonesia).

AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI: Koalisi 15 Organisasi Pers Nasional Desak Presiden dan Kapolri Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Di Banggai Laut


 Hariandetik-news.com, | Banggai Laut,

Koalisi besar yang terdiri dari 15 Organisasi Pers Nasional menyatakan sikap mengutuk keras aksi penusukan brutal terhadap jurnalis, Faisal, yang dilakukan secara keji di hadapan istrinya di Banggai Laut. Atas dasar fakta mobilisasi pelaku dan adanya unsur perencanaan yang matang, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk turun tangan dan menuntut penerapan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana.

Di jelaskan oleh Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, memberikan tanggapan tegas terkait keterlibatan rekan pelaku. "IWO Indonesia meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum rekan pelaku yang ikut memobilisasi aksi ini. Tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers. Jika terbukti ada keterlibatan dalam perencanaan atau pembiaran, pihak tersebut wajib dijebloskan ke penjara!" tegas Ali Sopyan.

Sementara itu Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke S.Pd.M.Sc.M.A menekankan bahwa keterlibatan rekan pelaku berinisial S (Sadam) harus diusut secara pidana tanpa ragu. "Orang yang ikut dengan pelaku (Sadam) harus diperiksa. Pertama sebagai saksi. Jika dia terlibat ikut melakukan kejahatan atau ikut merencanakan, atau minimal dia tidak mencegah/melerai, maka yang bersangkutan harus ikut dijadikan tersangka. Polisi harus profesional sebagai penegak hukum, amankan kendaraan sebagai alat bukti, jangan ragu!" tambahnya.

Di sisi lain Pakar Hukum UNU Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menegaskan bahwa secara hukum kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. "Adanya pengintaian berhari-hari dan ancaman sebelumnya di depan aparat adalah bukti Mens Rea (niat jahat) dan Premeditasi (perencanaan) yang nyata. Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah percobaan pembunuhan berencana," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan langsung Faisal kepada koalisi, terungkap fakta-fakta yang mengguncang rasa keadilan:

- Mobilisasi S (Sadam): Terduga S (Sadam) aktif mendampingi pelaku utama dalam pengintaian berhari-hari ke rumah korban hingga hadir saat eksekusi penusukan dilakukan di hadapan istri korban.

- Kelalaian Oknum Polisi: Pelaku diketahui sempat mengancam akan melakukan penusukan di hadapan anggota polisi berinisial Z saat mediasi sebelumnya. Koalisi mengecam keras pengabaian ancaman ini yang berujung pada tragedi berdarah tersebut.


Sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan pers, organisasi-organisasi berikut berdiri dalam satu barisan:

 1. PRIMA

 2.IWO Indonesia

 3. FPII

 4. SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia)

 5. AMI (Aliansi Media Indonesia)

 6. PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi - Nusantara)

 7. PWO Dwipa

 8. GWI Banten

9  Insan Pers Keadilan

10. AJI (Aliansi Jurnalis Independen)

11. SMSI (Serikat Media Siber Indonesia)

12. IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)

13. PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)

14. PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).

15. SPI (Solidaritas Pers Indonesia).


Tuntutan Koalisi:

1. Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana: Segera tetapkan Pasal 340 Jo 53 KUHP dalam proses hukum pelaku.

2. Tangkap S dan Usut Aktor Intelektual: Segera amankan rekan pelaku dan usut tuntas motif serta kemungkinan adanya dalang di balik aksi ini.

3. Transparansi Alat Bukti: Amankan sarana kendaraan yang digunakan pelaku dalam rangkaian aksi pengintaian hingga penusukan.

4. Atensi Nasional: Mendesak Presiden RI dan Kapolri memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.


REDAKSI- KOALISI 15 ORGANISASI PERS NASIONAL

Rabu, 07 Januari 2026

Cetak Generasi Qurani, Iptu Riko Rizki Mazri,.SH MH Sang Personil Polisi Berhati Luhur

 


Hariandetik-news.com, | Tapung Hulu,

Program Mengaji Gratis yang digagas Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Riki Mazri, SH, MH, menunjukkan perkembangan yang kian mengagumkan dan sarat nilai keislaman. Dari semula hanya diikuti 15 siswa, kini jumlah peserta melonjak menjadi 40 anak dari Desa Kusau Makmur. Antusiasme ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan keagamaan yang dilakukan secara konsisten mampu menumbuhkan semangat belajar Al-Qur’an sejak usia dini.


Apresiasi pun mengalir atas ikhtiar tersebut. Bahkan, Ustadz Abdul Somad (UAS) baru baru ini memberikan apresiasi khusus atas kepedulian dan keteladanan Kapolsek Tapung Hulu dalam membina generasi muda berbasis nilai-nilai Qurani. Program ini dinilai bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan gerakan pembentukan karakter yang berkelanjutan.


Pantauan awak media di lokasi menunjukkan suasana belajar yang hidup, tertib, dan penuh kekhusyukan. Anak-anak tidak hanya diajarkan membaca Al-Qur’an, tetapi juga dibina akhlak dan kedisiplinannya. Langkah ini menjadikan sosok Kapolsek Tapung Hulu layak dijuluki personel Polri berhati luhur, yang memberi teladan bagi aparat kepolisian di seluruh Indonesia.


Dalam keterangannya, Iptu Riko Riki Mazri, SH, MH menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi semua pihak.


“Capaian ini adalah hasil kebersamaan. Dukungan orang tua anak asuh, tokoh masyarakat, serta tokoh agama Desa Kusau Makmur sangat menentukan. Tanpa mereka, program ini tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.


Lebih jauh, Kapolsek Tapung Hulu menjelaskan bahwa pembinaan yang dilakukan tidak berhenti pada kemampuan mengaji semata. Anak-anak juga dilatih menjalankan puasa sunnah Senin–Kamis, serta dibiasakan berkomat secara bergilir bagi siswa laki-laki sebelum sholat berjamaah.


“Ini bagian dari pendidikan mental dan akhlak serta melatih kesabaran, kerendahan hati, serta keberanian tampil dalam kebaikan,” tambahnya.


Dengan pendekatan yang humanis, religius, dan berkelanjutan, program ini menjadi contoh konkret bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat menghadirkan manfaat spiritual dan sosial sekaligus menyiapkan generasi Qurani yang berakhlak mulia.


Publisher: Pers Keadilan Tapung Hulu

Selasa, 06 Januari 2026

Kasat Reskrim Polres Kampar Terima Penghargaan dari Indomaret Berkat Kinerja Gemilang

 


Hariandetik-news.com | Bangkinang,

Kapolres Kampar, AKBP. Bobby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim, AKP. Gian Wiatma Jonimandala terima penghargaan dari pihak Indomaret setelah berhasil mengamankan pelaku pembobolan di Indomaret desa Suka Mulya, (06/01/2025).

AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam mengamankan pelaku curat di Indomaret desa Suka Mulya berkat adanya kolaborasi Baik dengan pihak Indomaret sendiri.

"Sudah menjadi kewajiban kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Kampar," ucap Kasat Reskrim Polres Kampar.

"Penangkapan pelaku curat yang melibatkan DKW sebagai pelaku utama dalam pembobolan Indomaret di desa Suka Mulya lalu juga berkat adanya koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Indomaret sendiri," tambahnya.

"Semoga dengan penghargaan yang diberikan ini dapat meningkatkan kualitas kinerja kami dalam mengungkap kasus-kasus lain yang ada di wilayah hukum Polres Kampar," tutupnya.**(Ravi Oktariansyah).

Senin, 05 Januari 2026

Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Toraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali


 Hariandetik-news.com, | Toraja Utara,

Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.

Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros

Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.

Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.

Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas. Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar. 


Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten

Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.

Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.

Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.

Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.

Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).


Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah

Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

(Redaksi/Tim)

Sabtu, 03 Januari 2026

Update Produk Hukum 2025-2026: Dari KUHAP Baru Hingga Program Makan Bergizi Gratis

Hariandetik-news.com, | Jakarta,

Pemerintah dan DPR RI terus memacu produktivitas legislasi memasuki awal tahun 2026. Berdasarkan data terbaru, sejumlah regulasi strategis telah disahkan, mencakup reformasi hukum pidana, tata kelola BUMN, hingga penguatan program strategis nasional seperti ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial.

Berikut adalah rangkuman poin-poin penting dari deretan produk hukum terbaru yang menjadi sorotan publik:


1. Reformasi Sektor Hukum dan Keamanan

Salah satu capaian paling signifikan adalah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Selain itu, kerja sama internasional diperkuat melalui UU Nomor 19 Tahun 2025 yang mengesahkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Federasi Rusia.


2. Penguatan Program Strategis Nasional

Pemerintah memberikan landasan hukum kuat bagi program-program prioritas melalui beberapa Keputusan dan Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya:

Makan Bergizi Gratis: Pembentukan Tim Koordinasi melalui Keppres No. 28 Tahun 2025.

Swasembada Nasional: Penguatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air melalui Inpres No. 16 Tahun 2025 dan Keppres No. 19 Tahun 2025.

Energi Terbarukan: Transformasi sampah perkotaan menjadi energi ramah lingkungan diatur dalam Perpres No. 109 Tahun 2025.


3. Penataan Kelembagaan dan BUMN

Sektor korporasi plat merah mengalami perubahan signifikan dengan hadirnya UU No. 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU BUMN) dan pembentukan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara melalui Perpres No. 105 Tahun 2025. Di tingkat kementerian, dibentuk pula Kementerian Haji dan Umrah (Perpres No. 92 Tahun 2025) untuk mengoptimalkan pelayanan ibadah ke tanah suci.


4. Ekonomi Hijau dan Digitalisasi

Pemerintah juga serius menggarap isu perubahan iklim dengan merilis Perpres No. 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Di sisi lain, layanan publik pada sektor mineral dan batubara kini mulai diarahkan ke sistem digital terpadu melalui Perpres No. 94 Tahun 2025.


Daftar Lengkap Produk Hukum Terbaru (Matriks)

Berikut adalah tabel rincian regulasi yang baru saja diterbitkan:

No Jenis Nomor/Tahun Tentang

1 UU 1/2026 Penyesuaian Pidana

2 UU 20/2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

3 Keppres 34/2025 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H / 2026 M

4 Perpres 105/2025 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

5 UU 19/2025 Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI - Rusia

6 Perpres 106/2025 Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden/Wapres

7 Keppres 28/2025 Tim Koordinasi Program Makan Bergizi Gratis

8 Perpres 110/2025 Instrumen Nilai Ekonomi Karbon & Emisi Gas Rumah Kaca

9 Perpres 87/2025 Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Online 2025-2029

10 UU 4-13/2025 Penataan Wilayah Kabupaten/Kota di Sulut, Sultra, & Gorontalo


Catatan Redaksi: Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap seluruh dokumen hukum di atas melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.


Published : Tim Redaksi PRIMA 

Teror Lempar Batu Hantui Tol Prabumulih–Palembang Malam Hari Pengendara

 

Hariandetik-news.com, | Prabumulih,

Keamanan pengguna jalan tol Prabumulih–Palembang kembali dipertanyakan. Aksi kriminal berupa pelemparan batu ke kendaraan yang melintas dilaporkan terjadi di sekitar pintu masuk tol, menebar teror dan membahayakan keselamatan pengendara, khususnya pada malam hari.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari (2/1/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Sejumlah pengendara roda empat menjadi korban aksi brutal oknum tak bertanggung jawab. Sedikitnya delapan kendaraan dilaporkan terkena lemparan batu, mengakibatkan kaca mobil pecah dan pengemudi mengalami trauma serta ketakutan saat melintas.

Salah satu korban, Jon NFF, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan petugas tol yang kebetulan sedang melakukan patroli di lokasi. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar gangguan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa.

“Kami sangat berharap pengamanan ditingkatkan. Kejadian seperti ini sangat berbahaya dan bisa memakan korban jiwa jika dibiarkan,” ujar Jon, mewakili keluhan para sopir yang melintas di jalur tersebut.

Nada tegas juga disampaikan Ketua DPW LPKPI RI Sumatera Selatan. Ia mendesak aparat penegak hukum bersama pengelola jalan tol agar segera mengungkap dan menangkap pelaku pelemparan batu yang telah meresahkan publik. Aksi tersebut bahkan telah viral di media sosial Facebook, memperkuat dugaan bahwa kejadian bukan insiden tunggal.

“Kami minta patroli diperketat, terutama di wilayah perbatasan jalan provinsi menuju akses tol. Jangan tunggu korban bertambah baru bertindak,” tegasnya.

LPKPI menilai pengamanan yang lemah membuka celah bagi kejahatan jalanan. Oleh karena itu, penjagaan permanen dan respons cepat aparat dinilai mutlak diperlukan demi menjamin rasa aman dan kenyamanan pengguna jalan tol.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan pengelola tol belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.**

(Tim Redaksi PRIMA)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done